Pada tanggal 4 November 2025, di Desa Selo, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, dilaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai dari DBHCHT?(Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2025 kepada masyarakat penerima manfaat. Acara resmi dihadiri oleh Hj. Dyah Kartika Permanasari selaku Bupati Kendal, Camat Patean, unsur Forkompincam Kecamatan Patean, petugas dari program PKH, petugas dari Bank Jateng dan warga penerima manfaat.
Terdapat 919 penerima manfaat dengan kriteria penerima adalah petani/ pekerja/ buruh di perkebunan cengkeh atau tembakau. Suasana di Desa Selo sangat antusias ketika masyarakat menerima bantuan tunai sejumlah Rp 1.200.000 per orang. Dengan penuh harapan, para penerima manfaat tampak bersyukur atas kehadiran pemerintah daerah dan berbagai instansi yang terlibat dalam penyaluran. Dalam sambutannya, Bupati Kendal menyampaikan bahwa “Semoga bantuan ini benar-benar dapat membantu kebutuhan hidup para penerima dan meringankan beban keluarga,” sekaligus diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan menghadirkan kehadiran negara secara langsung di masyarakat desa. Dengan pelibatan petugas PKH, bank wilayah dan unsur pemerintahan kecamatan, diharapkan proses penyaluran berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat penerima pun diharapkan memanfaatkan bantuan tersebut secara bijaksana untuk kebutuhan sehari?hari serta mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga di Kecamatan Patean.