Sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik, masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan permohonan informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan, seperti:
- Permohonan informasi ditolak.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
- Alasan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan
Sebelum mengajukan keberatan, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Surat kuasa (apabila pengajuan diwakilkan).
- Bukti tanda terima permohonan informasi publik.
- Surat jawaban atau tanggapan dari PPID (apabila tersedia).
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Siapkan Dokumen Persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Isi Formulir Keberatan secara lengkap dan benar dengan mencantumkan alasan pengajuan keberatan. (Form dapat diunduh melalui halaman ini atau melalui link berikut: https://kecamatan-patean.kendalkab.go.id/detail-public-ppid/bTJiMGdLK2UwWkM2d290MVZMRzZyUT09/formulir-pernyataan-keberatan-atas-permintaan-informasi-publik-.html )
- Ajukan kepada Atasan PPID secara tertulis. Setelah berkas diterima, pemohon akan memperoleh salinan formulir yang dilengkapi Nomor Registrasi Keberatan sebagai bukti penerimaan.
- Menunggu Tanggapan Resmi, di mana Atasan PPID akan memberikan keputusan atau tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila keberatan ditolak, tidak memperoleh tanggapan, atau tanggapan yang diberikan tidak memuaskan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima tanggapan atau setelah berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan.