Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran di Kecamatan Patean

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kecamatan Patean.

Alur Pengaduan: 

1. Penyampaian Aduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • WhatsApp;
  • Program Curhat Mbak Tika;
  • Media Sosial Kecamatan Patean; atau
  • Datang langsung ke Kantor Kecamatan Patean.

2. Penerimaan Aduan
Petugas menerima informasi atau laporan pengaduan dari masyarakat.

3. Verifikasi dan Validasi
Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan pengaduan yang diterima untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi.

4. Tindak Lanjut Aduan
Petugas menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa atau instansi/dinas terkait sesuai dengan permasalahan yang diadukan.

5. Penyusunan Laporan Hasil
Petugas menyusun laporan hasil penyelesaian pengaduan yang dilengkapi dengan bukti tindak lanjut.

6. Penyampaian Hasil kepada Pelapor
Hasil tindak lanjut pengaduan disampaikan kepada masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.

Mari bersama mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Setiap pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.