Pada Jumat, 4 Juli 2025, Kecamatan Patean melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Imam Suprihanto, S.E., memberikan fasilitasi teknis penginputan data Coretax kepada lima desa, yakni Desa Pakisan, Selo, Mlatiharjo, Wirosari, dan Curungsewu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya percepatan administrasi perpajakan desa agar lebih akurat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitasi ini tidak hanya membantu perangkat desa dalam memahami alur dan teknis penginputan pada sistem Coretax, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan desa berbasis digital. Melalui pendampingan langsung ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Patean dapat mengoptimalkan pemanfaatan sistem perpajakan digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang efisien dan akuntabel.