Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
1. Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID
Pemohon Informasi Publik terlebih dahulu mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila:
- Permohonan informasi ditolak.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
- Informasi tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Terdapat alasan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atau keputusan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
2. Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan.
Pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas yang sah.
- Surat kuasa (apabila diwakilkan).
- Bukti permohonan informasi publik.
- Bukti pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
- Salinan tanggapan Atasan PPID (apabila ada).
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sengketa informasi.
3. Proses Penyelesaian Sengketa
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan memproses penyelesaian sengketa melalui:
- Mediasi, yaitu penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak.
- Ajudikasi Nonlitigasi, yaitu pemeriksaan sengketa melalui persidangan hingga diterbitkannya putusan oleh Majelis Komisioner.
Layanan PPID Kabupaten Kendal
Untuk pelayanan informasi publik dan penyelesaian keberatan pada badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, masyarakat dapat menghubungi:
PPID Pelaksana Kecamatan Patean
- Melalui Media sosial: Instagram: kecamatan.patean (atau datang langsung Ke Kantor Kecamatan Patean)
PPID Utama Kabupaten Kendal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal
- Instansi: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal
- Website Resmi: PPID Kab. Kendal
- Portal Pemerintah: Portal Resmi Kabupaten Kendal
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Apabila penyelesaian keberatan di tingkat badan publik belum memberikan hasil yang memuaskan, permohonan sengketa dapat diajukan kepada:
- Alamat: Jl. Trilomba Juang No. 6, Mugassari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
- Website: Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah