Laporan dan Tindak Lanjut Aduan Masyarakat April 2026 (Jalan Rusak Desa Sidodadi)

Detail Aduan

Pada bulan April 2026, Pemerintah Kecamatan Patean menerima pengaduan masyarakat melalui website SP4N-LAPOR! (lapor.go.id) mengenai kondisi jalan rusak yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Kecamatan Patean melakukan verifikasi dan menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Tindak Lanjut

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Camat Patean telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal. Berdasarkan hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa ruas jalan yang dilaporkan merupakan jalan kabupaten, sehingga kewenangan perbaikannya berada pada Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa perbaikan jalan di Desa Sidodadi akan dimasukkan dalam prioritas program perbaikan jalan pada Tahun 2027.

Pemerintah Kecamatan Patean mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan instansi terkait sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.